Nur Subiantoro

JUDUL:

MANAJEMEN RISIKO & ASURANSI

Rp. 60.000,-

SINOPSIS:

Risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya suatu yang merugikan yang tidak diduga/tidak diinginkan sehingga secara konsep. Penanganan risiko lebih pada antisipasi atas apa yang akan terjadi sedangkan penanganan masalah lebih pada menangani sesuatu yang sudah terjadi.

            Dari sudut pandang, sebab terjadinya risiko dibagi menjadi dua macam risiko yaitu :  Risiko keuangan dan risiko operasional. Risiko keuangan adalah risiko yang disebabkan oleh factor-faktor keuangan seperti harga, tingkat bunga, dan mata uang asing. Sedangkan risiko operasional adalah risiko-risiko yang disebabkan oleh faktor-faktor non keuangan. Seperti  faktor teknologi, manusia dan alam.

            Pengelolaan berbagai cara untuk penanggulangan risiko inilah yang disebut dengan : Manajemen Risiko. Fungsi Pokok Manajemen Risiko yaitu: 1) Menemukan kerugian Potensial, 2) Mengevaluasi Kerugian Potensial, 3) Memilih Teknik/Cara yang tepat atau menguntungkan Suatu Kombinasi dari Teknik-teknik yang tepat guna Menanggulangi Kerugian.

Aplikasi hukum Pareto pada risiko ialah bahwa 80% kerugian perusahaan disebabkan hanya 20% risiko yang krusial (risiko yang secara potensial akan terjadi).

Perlakuan preventif dilakukan untuk menghindari terjadinya risiko. Strategi preventif akan membuat sedemikian rupa sehingga risiko-risiko yang berada pada kuadran I bergeser ke kuadran III dan risiko-risiko yang berada dikuadran II bergeser ke kuadran IV.

Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain. Tidak semua risiko dapat diasuransikan. risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni, risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.