JUDUL:
MANAJEMEN RISIKO & ASURANSI
ISBN: 978-623-97995-6-4
Rp. 60.000,-
SINOPSIS:
Risiko
selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya suatu yang merugikan yang
tidak diduga/tidak diinginkan sehingga secara konsep. Penanganan
risiko lebih pada antisipasi atas apa yang akan terjadi sedangkan penanganan
masalah lebih pada menangani sesuatu yang sudah terjadi.
Dari
sudut pandang,
sebab terjadinya risiko dibagi menjadi dua macam risiko yaitu : Risiko keuangan dan risiko operasional. Risiko keuangan adalah risiko
yang disebabkan oleh factor-faktor keuangan seperti harga, tingkat bunga, dan
mata uang asing. Sedangkan risiko operasional adalah risiko-risiko yang
disebabkan oleh faktor-faktor non keuangan. Seperti faktor teknologi, manusia dan alam.
Pengelolaan berbagai cara untuk
penanggulangan risiko inilah yang disebut dengan : Manajemen Risiko. Fungsi Pokok
Manajemen Risiko yaitu: 1) Menemukan
kerugian Potensial, 2)
Mengevaluasi Kerugian Potensial, 3) Memilih Teknik/Cara yang tepat atau menguntungkan
Suatu Kombinasi dari Teknik-teknik yang tepat guna Menanggulangi Kerugian.
Aplikasi hukum Pareto pada risiko ialah bahwa 80%
kerugian perusahaan disebabkan hanya 20% risiko yang krusial (risiko yang
secara potensial akan terjadi).
Perlakuan preventif dilakukan
untuk menghindari terjadinya risiko. Strategi preventif akan membuat sedemikian
rupa sehingga risiko-risiko yang berada pada kuadran I bergeser ke kuadran III
dan risiko-risiko yang berada dikuadran II bergeser ke kuadran IV.
Asuransi
adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara
mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain. Tidak semua risiko
dapat diasuransikan. risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko
yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup
banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni, risiko partikular (risiko dari
sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable
interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko
yang tidak bertentangan dengan hukum.