Dr. Herlina Manullang SH., MH
Reformulasi Alasan Penghapus Pidana Korporasi dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

ISBN:  978-623-90750-8-8

Rp. 60.000,-

SINOPSIS:

Korporasi  telah lama dikenal dalam dunia bisnis sejak beberapa abad yang lalu. Pada mulanya korporasi hanya merupakan wadah  kerjasama sekelompok orang yang memiliki modal dan tujuan yang sama, untuk mendapatkan keuntungan bersama, dan belum setenar  korporasi seperti sekarang ini. Revolusi industri semakin mendorong perkembangan korporasi sebagai badan usaha, badan hukum dan badan ekonomi. Peristiwa tersebut telah mendorong terjadinya perubahan di dalam masyarakat, demikian juga halnya dalam hal kejahatan atau tindak pidana. Tindak pidana  tersebut sering disebut dengan tindak pidana ekonomi atau kejahatan korporasi, sebagai akibat dari perkembangan kegiatan ekonomi yang berkembang.

Dalam hukum dikenal  istilah subyek hukum, dalam bahasa Belanda meliputi “Persoon” dan “rechtperson” adalah manusia yang memiliki kewenangan untuk bertindak dalam lapangan  hukum, khususnya dalam  hukum perdata. “Rechtpersoon” ialah badan hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk dapat bertindak sebagaimana orang yang masuk dalam golongan “persoon”. Di Indonesia, badan hukum dapat berupa: Perusahaan Umum (Perum), Persero, Perseroan Terbatas (PT) , Yayasan dan Koperasi, serta Maskapai Andil Indonesia (MAI)  yang telah dihapus sejak tanggal 7 Maret 1998. Di antara organisasi-organisasi tersebut, Perseroan Terbatas (PT) adalah yang paling populer dan yang paling banyak digunakan sebagai alat oleh para pengusaha untuk melakukan kegiatan di bidang ekonomi.

Dalam hukum pidana ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk membebaskan atau melepaskan pelaku/terdakwa dari ancaman hukuman, yaitu atas dasar alasan penghapus pidana. Alasan alasan tersebut adalah alasan penghapus pidana menurut Undang-Undang (KUHP) dan alasan penghapus pidana yang diluar undang-undang, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf.  

Urgensi pengaturan alasan penghapus pidana korporasi merupakan asas legalitas bagi alasan penghapus pidana yang dapat digunakan oleh korporasi dalam proses pertanggungjawaban pidananya, dan sebagai kesamaan kesempatan bagi korporasi untuk melakukan pembelaan hukum di pengadilan sebagaimana halnya bagi pelaku perseorangan. Dalam hal pertanggungjawaban pidana korporasi dipandang melalui teori vicarious liability dan identification theory.