Prof.Dr.Ir.Elli Afrida,MP,. dkk
Penulis: 

Prof.Dr.Ir.Elli Afrida,MP

Angga Ade Sahfitra, S. P, M. Sc

Dr. Nur Asyiah Dalimunthe, SST, MT.

Dwika Karima Wardani,S.P.,M.P


SINOPSIS

Kerusakan tanah didefenisikan sebagai proses atau fenomena penurunan kapasitas tanah dalam mendukung kehidupan (FAO, 2009). Oldeman (1993) dalam Fujianto (2004) mendefenisikan kerusakan tanah sebagai suatu proses atau fenomena penurunan kemampuan tanah dalam mendukung kehidupan pada saat ini atau pada saat yang akan dating, yang disebabkan oleh ulah manusia.

Kedelai (Glycine max L. Merr) merupakan salah satu tanaman pangan utama di Indonesia. Sebagai sumber protein nabati, kedelai banyak dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan protein. Di Indonesia, kedelai diolah menjadi berbagai macam olahan seperti susu, tempe, tahu, dan masih banyak lainnya. Kebutuhan masyarakat terhadap kedelai setiap tahun semakin meningkat, namun produksi kedelai nasional tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Kekurangan kedelai ini menyebabkan Indonesia harus mengimpor kedelai dari berbagai negara, dan menempatkan Indonesia sebagai 10 besar pengimpor kedelai padahal negara Indonesia adalah negara agraris (FAO 2009).

Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari sisa tanaman, dan atau hewan yang telah mengalami rekayasa berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk memasok bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah (Peraturan Mentan, N0.2/Pert/HK.060/2/2006).