JUDUL BUKU
Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Jidid 2
ISBN: 978-623-90750-5-7
Rp. 70.000,-
SINOPSIS
Hukum itu adalah sesuatu yang bersangkutan dengan
manusia Dalam keadaan hubungannya dengan manusia lain. Yang artinya bahwa hukum
tersebut ada ditengah-tengah kehidupan manusia sehari-harinya mengikuti segala
tingkah laku baik untuk diri sendiri maupun terhadap sesama manusia
Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang
adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari
istilah hukuman, karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht.
Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja
dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai
akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan
hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai
tindak pidana (strafbaar feit)
Setiap undang-undang yang tertulis, seperti halnya
undang-undang pidana memerlukan suatu penafsiran. Suatu penafsiran yang baik
dan tepat atas rumusan yang terdapat dalam undang-undang, akan membuat
undang-undang tersebut diterapkan secara baik dan dapat memberi kepuasan bagi
para pihak yang tersangkut di dalamnya.
Prinsip berlakunya hukum pidana menurut waktu
terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Prinsip tersebut mensyaratkan bahwa harus
terlebih dulu adanya aturan tentang suatu perbuatan tertentu yang dilarang agar
perbuatan itu dapat dipidana, dan inilah yang dikenal dengan asas legalitas
atau principle of legality.
Asas legalitas diciptakan oleh Paul Johan Anslem
von Feuerbach (1775 –1833), seorang sarjana hukum pidana Jerman dalam bukunya
Lehrbuch des penlichen recht pada tahun 1801.
Istilah tindak pidana berasal dari strafbaarfeit.
Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda, dengan demikian juga Wvs
Hindia Belanda (KUHP), tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang
dimaksud dengan strafbaarfeit itu.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana selain menetapkan perbuatan yang
diancam dengan pidana juga menetapkan beberapa perbuatan yang mengurangi pidana
(Pasal 47 diubah berdasar Pasal 81 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak,Pasal 53 ayat (2) (3), pasal 57 ayat (1) (2); yang
memberatkan pidana (Pasal 52, 63-71 KUHP) dan yang mengecualikan dari ancaman
pidana.