Dr. July Esther, SH., MH

JUDUL BUKU

Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Jidid 2

Rp. 70.000,-

SINOPSIS

Hukum itu adalah sesuatu yang bersangkutan dengan manusia Dalam keadaan hubungannya dengan manusia lain. Yang artinya bahwa hukum tersebut ada ditengah-tengah kehidupan manusia sehari-harinya mengikuti segala tingkah laku baik untuk diri sendiri maupun terhadap sesama manusia

Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman, karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit)

Setiap undang-undang yang tertulis, seperti halnya undang-undang pidana memerlukan suatu penafsiran. Suatu penafsiran yang baik dan tepat atas rumusan yang terdapat dalam undang-undang, akan membuat undang-undang tersebut diterapkan secara baik dan dapat memberi kepuasan bagi para pihak yang tersangkut di dalamnya.

Prinsip berlakunya hukum pidana menurut waktu terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Prinsip tersebut mensyaratkan bahwa harus terlebih dulu adanya aturan tentang suatu perbuatan tertentu yang dilarang agar perbuatan itu dapat dipidana, dan inilah yang dikenal dengan asas legalitas atau principle of legality.

Asas legalitas diciptakan oleh Paul Johan Anslem von Feuerbach (1775 –1833), seorang sarjana hukum pidana Jerman dalam bukunya Lehrbuch des penlichen recht pada tahun 1801.

Istilah tindak pidana berasal dari strafbaarfeit. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda, dengan demikian juga Wvs Hindia Belanda (KUHP), tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan strafbaarfeit itu.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana selain menetapkan perbuatan yang diancam dengan pidana juga menetapkan beberapa perbuatan yang mengurangi pidana (Pasal 47 diubah berdasar Pasal 81 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,Pasal 53 ayat (2) (3), pasal 57 ayat (1) (2); yang memberatkan pidana (Pasal 52, 63-71 KUHP) dan yang mengecualikan dari ancaman pidana.